Kos-kosan di sekitar Petemon

Daerah Petemon yang berada di wilayah Surabaya Selatan, kecamatan Sawahan, kelurahan Petemon, selain termasuk kawasan tengah kota, juga dekat dengan pusat perdagangan, perbelanjaan dan perkantoran, seperti : pertokoan jalan Kedungdoro dan Kedungsari, pusat kuliner jalan tidar, Tunjungan Plaza, BG junction, Giant, Hotel JW Marriott jalan Embong Malang dan lain-lain.
 
Karena dekat dengan pusat perdagangan, perbelanjaan dan perkantoran itulah maka banyak didirikan rumah-rumah kost disekitar daerah tersebut untuk menampung karyawan-karyawati dari luar kota yang bekerja dikawasan itu. Khusus untuk daerah sekitar Petemon yang akan saya informasikan di dalam artikel ini.

PETEMON I
No.6     kost campur    031-33231112, 082232320275
No.23    kost wanita    083854054242
No.55    kost campur    031-5320048, 087878895468
No.61    kost campur
No.63    kost wanita    083832377769
No.71    kost campur    085230124649
No.97-i  kost campur    031-5467209, 08123100265
No.105   kost wanita    085851218600

PETEMON II
No.34    kost wanita
No.132   kost campur    081554263358
No.136-a kost wanita    087852111188, 081333733171
No.137   kost campur    031-5310132, 031-5481722

PETEMON III
No.99    kost wanita    085100242073
No.109   kost campur    031-5482741, 081330234243
No.113   kost wanita    081234530122
No.127   kost wanita
No.129-a kost wanita    0816526602
No.136   kost campur    031-5477497

PETEMON III-A
No.94-b  kost campur    085850026633
No.105   kost campur    082110711061
No.127   kost campur

PETEMON IV
No.17-a  kost campur    081252348522
No.26    kost campur    087855452525
No.59    kost campur    031-8796561
No.84    kost campur    081235600174
No.128   kost campur
No.129-a kost wanita    031-5342917, 0816526602
No.129-b kost campur    088217560359

PETEMON V
No.72-h  kost campur    031-5462270, 081332373760
No.69    kost campur    085230124649
No.1     kost campur    085100392975

PETEMON TIMUR
No.1     kost campur    031-5471047, 085102340707
No.5     kost wanita    031-83071050
No.34    kost campur    031-5313848, 08123592681
No.90    kost campur    085606626232
No.102   kost wanita    085102413337

PETEMON KALI
No.102-g kost campur    081235548344, 085745918991

PETEMON SIDOMULYO I
No.42-a  kost wanita    085103064646
No.39    kost campur    083849647168

PETEMON SIDOMULYO III
No.12    kost wanita    031-5341582
No.17    kost putra     085231260880
No.48    kost wanita

PETEMON SIDOMULYO IV
No.26    kost wanita    08175079630
No.33    kost wanita    031-5464887
No.53    kost campur    089668484928

PETEMON SIDOMULYO IV-A
No.27    kost campur    082245555569, 083832424217



Anda punya informasi tambahan? Silakan infokan dikolom komentar. Info Anda sangat membantu. Terima kasih.

Demikianlah artikel saya kali ini. Semoga bermanfaat.
Surabaya, 13 Juni 2016
(sumber : dari berbagai sumber)

Kewajiban Pemilik Usaha Kost

Sebagai warga negara tentunya kita dituntut oleh pemerintah untuk memberikan kontribusi kepada negara yang salah satunya dalam bentuk pajak. Begitu pula halnya kita sebagai warga/penduduk kota Surabaya juga mempunyai kewajiban memberikan kontribusi kepada pemerintah kota Surabaya yang salah satunya juga dalam bentuk pajak. Dengan penerimaan dari pajak, pemerintah dapat menjalankan roda pemerintahannya demi kelangsungan hidup bernegara dan berbangsa.
Bagaimana halnya dengan pengusaha kos-kosan di Surabaya?

Pemerintah kota Surabaya mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Untuk pajak rumah kos ada di dalam bab 3, lengkapnya sebagai berikut:

BAB III
PAJAK HOTEL
Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal 3
...
(4) Termasuk dalam objek pajak hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
...
(g) rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) dengan nilai sewa kamar paling sedikit Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan per kamar;

Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Pasal 6
Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen), dan rumah kos ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

Selain itu dalam skala nasional, pengusaha kos-kosan sebagai Wajib Pajak juga terkena pajak individu, yaitu pajak penghasilan. Masuk dalam kategori Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) untuk Objek Pajak "Persewaan Tanah dan/atau Bangunan" yang tarifnya sebesar 10% (sepuluh persen).

Sebagai warga yang baik dan taat pajak tentunya kita harus mematuhi ketentuan akan dua kewajiban tersebut di atas dengan bersandar pada pengertian fungsi pajak bagi negara/kota.

Dalam skala yang lebih kecil (mikro), dalam lingkungan kita berusaha masih ada kewajiban lagi yang sifatnya insidentil/tidak mutlak, tergantung daerah/lingkungan dimana kita melakukan usaha kos-kosan. Tetapi secara umum, khususnya di daerah perkampungan, ada ketentuan pengenaan retribusi bagi rumah kost. Ada yang mengistilahkan "retribusi keamanan", "retribusi warga baru" dan lain-lain. Ada yang sudah ditentukan besaran nominalnya, ada pula yang sifatnya sukarela.

Semua kewajiban di atas, baik ditingkat lingkungan mikro (perkampungan), menengah (kota), maupun nasional (negara), janganlah dijadikan suatu beban yang memberatkan kita sebagai pengusaha kos-kosan. Sebaiknya kita melihatnya sebagai sesuatu yang positif. Dengan pajak/retribusi yang kita berikan, berarti kita turut serta membantu pemerintah/perangkat kampung untuk menjalankan roda pemerintahannya, yang nantinya, baik secara langsung maupun tidak secara langsung akan kita nikmati hak kita sebagai warga negara atau warga kota atau warga kampung.

Demikianlah artikel saya kali ini. Semoga bermanfaat.
Surabaya, 06 Juni 2016
(sumber: surabaya.go.id & berbagai sumber lainnya)