Bulan: Juni 2016
Kos-kosan di sekitar Petemon
Daerah Petemon yang berada di wilayah Surabaya Selatan, kecamatan Sawahan, kelurahan Petemon, selain termasuk kawasan tengah kota, juga dekat dengan pusat perdagangan, perbelanjaan dan perkantoran, seperti : pertokoan jalan Kedungdoro dan Kedungsari, pusat kuliner jalan tidar, Tunjungan Plaza, BG junction, Giant, Hotel JW Marriott jalan Embong Malang dan lain-lain. Karena dekat dengan pusat perdagangan, perbelanjaan dan perkantoran itulah maka banyak didirikan rumah-rumah kost disekitar daerah tersebut untuk menampung karyawan-karyawati dari luar kota yang bekerja dikawasan itu. Khusus untuk daerah sekitar Petemon yang akan saya informasikan di dalam artikel ini. PETEMON I No.6 kost campur 031-33231112, 082232320275 No.23 kost wanita 083854054242 No.55 kost campur 031-5320048, 087878895468 No.61 kost campur No.63 kost wanita 083832377769 No.71 kost campur 085230124649 No.97-i kost campur 031-5467209, 08123100265 No.105 kost wanita 085851218600 PETEMON II No.34 kost wanita No.132 kost campur 081554263358 No.136-a kost wanita 087852111188, 081333733171 No.137 kost campur 031-5310132, 031-5481722 PETEMON III No.99 kost wanita 085100242073 No.109 kost campur 031-5482741, 081330234243 No.113 kost wanita 081234530122 No.127 kost wanita No.129-a kost wanita 0816526602 No.136 kost campur 031-5477497 PETEMON III-A No.94-b kost campur 085850026633 No.105 kost campur 082110711061 No.127 kost campur PETEMON IV No.17-a kost campur 081252348522 No.26 kost campur 087855452525 No.59 kost campur 031-8796561 No.84 kost campur 081235600174 No.128 kost campur No.129-a kost wanita 031-5342917, 0816526602 No.129-b kost campur 088217560359 PETEMON V No.72-h kost campur 031-5462270, 081332373760 No.69 kost campur 085230124649 No.1 kost campur 085100392975 PETEMON TIMUR No.1 kost campur 031-5471047, 085102340707 No.5 kost wanita 031-83071050 No.34 kost campur 031-5313848, 08123592681 No.90 kost campur 085606626232 No.102 kost wanita 085102413337 PETEMON KALI No.102-g kost campur 081235548344, 085745918991 PETEMON SIDOMULYO I No.42-a kost wanita 085103064646 No.39 kost campur 083849647168 PETEMON SIDOMULYO III No.12 kost wanita 031-5341582 No.17 kost putra 085231260880 No.48 kost wanita PETEMON SIDOMULYO IV No.26 kost wanita 08175079630 No.33 kost wanita 031-5464887 No.53 kost campur 089668484928 PETEMON SIDOMULYO IV-A No.27 kost campur 082245555569, 083832424217 Anda punya informasi tambahan? Silakan infokan dikolom komentar. Info Anda sangat membantu. Terima kasih. Demikianlah artikel saya kali ini. Semoga bermanfaat. Surabaya, 13 Juni 2016 (sumber : dari berbagai sumber)
Kewajiban Pemilik Usaha Kost
Sebagai warga negara tentunya kita dituntut oleh pemerintah untuk memberikan kontribusi kepada negara yang salah satunya dalam bentuk pajak. Begitu pula halnya kita sebagai warga/penduduk kota Surabaya juga mempunyai kewajiban memberikan kontribusi kepada pemerintah kota Surabaya yang salah satunya juga dalam bentuk pajak. Dengan penerimaan dari pajak, pemerintah dapat menjalankan roda pemerintahannya demi kelangsungan hidup bernegara dan berbangsa. Bagaimana halnya dengan pengusaha kos-kosan di Surabaya? Pemerintah kota Surabaya mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Untuk pajak rumah kos ada di dalam bab 3, lengkapnya sebagai berikut: BAB III PAJAK HOTEL Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Pajak Pasal 3 ... (4) Termasuk dalam objek pajak hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: ... (g) rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) dengan nilai sewa kamar paling sedikit Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan per kamar; Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak Pasal 6 Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen), dan rumah kos ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Selain itu dalam skala nasional, pengusaha kos-kosan sebagai Wajib Pajak juga terkena pajak individu, yaitu pajak penghasilan. Masuk dalam kategori Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) untuk Objek Pajak "Persewaan Tanah dan/atau Bangunan" yang tarifnya sebesar 10% (sepuluh persen). Sebagai warga yang baik dan taat pajak tentunya kita harus mematuhi ketentuan akan dua kewajiban tersebut di atas dengan bersandar pada pengertian fungsi pajak bagi negara/kota. Dalam skala yang lebih kecil (mikro), dalam lingkungan kita berusaha masih ada kewajiban lagi yang sifatnya insidentil/tidak mutlak, tergantung daerah/lingkungan dimana kita melakukan usaha kos-kosan. Tetapi secara umum, khususnya di daerah perkampungan, ada ketentuan pengenaan retribusi bagi rumah kost. Ada yang mengistilahkan "retribusi keamanan", "retribusi warga baru" dan lain-lain. Ada yang sudah ditentukan besaran nominalnya, ada pula yang sifatnya sukarela. Semua kewajiban di atas, baik ditingkat lingkungan mikro (perkampungan), menengah (kota), maupun nasional (negara), janganlah dijadikan suatu beban yang memberatkan kita sebagai pengusaha kos-kosan. Sebaiknya kita melihatnya sebagai sesuatu yang positif. Dengan pajak/retribusi yang kita berikan, berarti kita turut serta membantu pemerintah/perangkat kampung untuk menjalankan roda pemerintahannya, yang nantinya, baik secara langsung maupun tidak secara langsung akan kita nikmati hak kita sebagai warga negara atau warga kota atau warga kampung. Demikianlah artikel saya kali ini. Semoga bermanfaat. Surabaya, 06 Juni 2016 (sumber: surabaya.go.id & berbagai sumber lainnya)